Selasa, 04 Oktober 2016

Apakah Tax Amnesty (TA) Sudah Membuktikan Kesetiaan WNI Dalam Hal Wajib Pajak?


Apakah Tax Amnesty (TA) Sudah Membuktikan Kesetiaan WNI Dalam Hal Wajib Pajak?



SURABAYA 5/10 -  Semenjak Tax Amnesty resmi di keluarkan oleh pemerintahan presiden  joko widodo  yang berlandaskan oleh  UU PENGAMPUNAN PAJAK ( UU NO 11 TAHUN 2016) dan diperkuat oleh PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 11/PJ/2016 untuk tata cara pelaksanaannya  memberi angin segar bagi  DIRJEN PAJAK  dalam rangkah memenuhi target pajak tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah ,tujuan utamanya ialah mengambil kembali  aset yang ada diluar negeri yang seharusnya masuk income negara Indonesia,tetapi  berkesan pemerintah sangat berharap kepada pengemplang pajak yang seharusnya mendapat hukuman karena telah melanggar wajib pajak,ibaratnya negara  Indonesia gagal dalam mengatur sistem pajak karena tidak mampu menegakkan aturan hukum di negaranya sendiri terlebih lagi khususnya ialah seakan memberi kabar yang sangat gembira kepada para pengusaha-pengusaha besar kelas kakap untuk melakukan pengampunan pajak .keuntungannya Negara Indonesia bisa mendapatkan kembali aset yang lolos walaupun tidak bisa 100% seperti yang diharapakan, Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp1.000 triliun dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp160 triliun.

banyak pengusaha berbondong –bondong  untuk melakukan Tax Amnesty  termasuk pengusaha elite Alim Markus ,bos maspion grup tersebut menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) pada (27/9/2016) di kanwil DJP 1 Jatim,yang langsung diserahkan oleh yang bersangkutan kepada kepala kanwil DJP 1 Jatim pada Estu budiarto.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang -wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang
 Keadilan menurut Kong Hu Cu yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana anak  berperan sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagi raja masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Kong Hu Cu mengartikan keadilan merujuk pada pelaksanaan peran dan fungsi masing-masing dari suatu status tertentu. Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari doktrin mereka  sama rata sama rasa”.

Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing


Pertanyaannya dari gambar atau pernyataan diatas apakah ini sudah termasuk memenuhi  kriteria Dalam keadilan untuk beretika bisnis?
*Dari segi  keadilan legal yang menjelaskan Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.  Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
 
*Dalam lingkup keadilan komutatif nya pun Pengusah Alim markus telah beitikad baik untuk menjadi warga negara yang baik dalam rangkah mengikuti regulasi dalam hal ini program Tax Amnesty yang diberlakukan ole Pemerintah
*Sedangkan keadilan Distributif yang menjadi tanda tanya ialah bila wajib pajak yang baik seharusnya sudah tidak perlu lagi mengkuti Tax Amnesty karena sudah melaporkan pajak setiap tahun tanpa menunggu Tax Amnesty ,karena bagi wajib pajak baik perorangan maupun Badan Usaha terutama  kategori orang kaya dengan pendapatan diatas 500 juta/pertahun dan perusahaan besar “gross income”  pendapatan diatas 50 Milyar/tahun dikenakan  30%,dan anehnya para pengusaha berburu Tax amnesty dikarenakan hanya membayar denda 2% ,lalu 28% dikemanakan ?dan sudah berapa langsung hal ini terjadi?
Untuk pentup dalam penulisan kali ini Harapannya kedepan semoga para wajib pajak bisa lebih mengerti akan pentingnya kesadaran untuk membayar pajak,agar bisa dirasakan oleh masyarakat banyak untuk terciptanya kesejahteraan Negara indonesia,menumbuhkan rasa Nasionalisme yang tinggi,dan terjaminnya dalam hal keamanan kelangsungan hidup perusahaan  yang menjadi tumpuan-tumpuan perekonomian indonesia mulai dari makro smpai UMKM.

Daftar pustaka




Tidak ada komentar:

Posting Komentar