Apakah Tax Amnesty (TA) Sudah Membuktikan Kesetiaan WNI Dalam Hal Wajib Pajak?
SURABAYA 5/10 - Semenjak Tax Amnesty resmi di
keluarkan oleh pemerintahan presiden joko widodo
yang berlandaskan oleh UU
PENGAMPUNAN PAJAK ( UU NO 11 TAHUN 2016) dan diperkuat oleh PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 11/PJ/2016 untuk tata cara pelaksanaannya memberi angin segar bagi DIRJEN PAJAK
dalam rangkah memenuhi target pajak tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah
,tujuan utamanya ialah mengambil kembali
aset yang ada diluar negeri yang seharusnya masuk income negara Indonesia,tetapi
berkesan pemerintah sangat berharap kepada
pengemplang pajak yang seharusnya mendapat hukuman karena telah melanggar wajib
pajak,ibaratnya negara Indonesia gagal dalam
mengatur sistem pajak karena tidak mampu menegakkan aturan hukum di negaranya
sendiri terlebih lagi khususnya ialah seakan memberi kabar yang sangat gembira
kepada para pengusaha-pengusaha besar kelas kakap untuk melakukan pengampunan
pajak .keuntungannya Negara Indonesia bisa mendapatkan kembali aset yang lolos
walaupun tidak bisa 100% seperti yang diharapakan, Pemerintah memperkirakan
wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan
asetnya di luar negeri hingga Rp4.000 triliun, dengan kemungkinan dana
repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp1.000 triliun dan uang tebusan untuk
penerimaan pajak Rp160 triliun.
banyak pengusaha berbondong –bondong untuk melakukan Tax Amnesty termasuk pengusaha elite Alim Markus ,bos
maspion grup tersebut menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) pada (27/9/2016)
di kanwil DJP 1 Jatim,yang langsung diserahkan oleh yang bersangkutan kepada
kepala kanwil DJP 1 Jatim pada Estu budiarto.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun
tidak sewenang -wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu
hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang
Keadilan menurut Kong Hu Cu
yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana anak berperan sebagai anak,
ayah sebagai ayah, raja sebagi raja masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Kong Hu Cu mengartikan keadilan merujuk pada pelaksanaan peran dan
fungsi masing-masing dari suatu status tertentu. Bagi kaum Komunis, yang
disebut keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama.
Hal ini tercermin dari doktrin mereka sama rata sama rasa”.
Dari pengertian adil dan keadilan
menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada
dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan
atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana
setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar
sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka
orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang
menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing
Pertanyaannya
dari gambar atau pernyataan diatas apakah ini sudah termasuk memenuhi kriteria Dalam keadilan untuk beretika bisnis?
*Dari
segi keadilan legal yang menjelaskan Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh
negara. Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau
negara. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan
kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
*Dalam lingkup keadilan komutatif nya pun Pengusah Alim
markus telah beitikad baik untuk menjadi warga negara yang baik dalam rangkah
mengikuti regulasi dalam hal ini program Tax Amnesty yang diberlakukan ole
Pemerintah
*Sedangkan keadilan Distributif yang menjadi tanda tanya
ialah bila wajib pajak yang baik seharusnya sudah tidak perlu lagi mengkuti Tax
Amnesty karena sudah melaporkan pajak setiap tahun tanpa menunggu Tax Amnesty
,karena bagi wajib pajak baik perorangan maupun Badan Usaha terutama kategori orang kaya dengan pendapatan diatas
500 juta/pertahun dan perusahaan besar “gross income” pendapatan diatas 50 Milyar/tahun dikenakan 30%,dan anehnya para pengusaha berburu Tax
amnesty dikarenakan hanya membayar denda 2% ,lalu 28% dikemanakan ?dan sudah
berapa langsung hal ini terjadi?
Untuk pentup dalam penulisan kali ini Harapannya kedepan semoga para wajib pajak bisa lebih
mengerti akan pentingnya kesadaran untuk membayar pajak,agar bisa dirasakan
oleh masyarakat banyak untuk terciptanya kesejahteraan Negara
indonesia,menumbuhkan rasa Nasionalisme yang tinggi,dan terjaminnya dalam hal
keamanan kelangsungan hidup perusahaan
yang menjadi tumpuan-tumpuan perekonomian indonesia mulai dari makro
smpai UMKM.
Daftar pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar